Menu

Mode Gelap
Hasil Nyata PHC Membuat Petani Kopi Lebih Cepat Panen Prakiraan Cuaca Terbaru Provinsi Lampung Senen 18 mei 2026 PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027. 1800 Atlit Taekwondo-Memperebutkan Piala Gubernur Cup.2026 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Uncategorized · 28 Apr 2026 19:21 WIB ·

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, Langsung Ditahan


 Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, Langsung Ditahan Perbesar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati terkait Kasus Korupsi PT LEB
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) malam pukul 21.20 WIB.
Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan tangan terborgol, ia tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiaga di halaman kantor Kejati.
Kronologi Pemeriksaan
Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini berlangsung cukup panjang. Arinal diketahui tiba di Gedung Kejati sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, memasuki Selasa sore hingga malam, status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pusaran korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.
Tersangka Keempat
Dengan penetapan ini, Arinal Djunaidi menjadi tersangka keempat dalam kasus yang
erugikan keuangan negara di PT LEB. Sebelumnya, pihak Kejaksaa-mantan-gubernur-lampung-arinal-djunaidi-resmi-ditahan-kejati-terkait-kasus-korupsi-pt-leb/ mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan rinci mengenai pasal-pasal yang disangkakan serta jumlah kerugian negara yang melibatkan mantan gubernur tersebut. Tim kuasa hukum Arinal juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan klien mereka

Artikel ini telah dibaca 188 kali

Avatar badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Muli Salma Arsila Siswi SMAN1 Gedung Tataan menorehkan Prestasi

30 Juli 2026 - 08:27 WIB

Ketua Kwarda Pramuka Lampung Buka KPDK 2026

30 Juli 2026 - 08:23 WIB

Menyoroti maraknya Money politik di Pilkades

30 Juli 2026 - 04:08 WIB

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung matangkan Penyusunan APBDP 2026.

28 Juli 2026 - 11:14 WIB

Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Menjadi Ruang Rekreasi dan Edukasi keluarga

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

SIWO PWI Lampung Tuntaskan Seleksi Cabor Tensi Meja.

27 Juli 2026 - 15:57 WIB

Trending di Uncategorized
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x