Menu

Mode Gelap
Hasil Nyata PHC Membuat Petani Kopi Lebih Cepat Panen Prakiraan Cuaca Terbaru Provinsi Lampung Senen 18 mei 2026 PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027. 1800 Atlit Taekwondo-Memperebutkan Piala Gubernur Cup.2026 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Uncategorized · 2 Jul 2026 13:55 WIB ·

Pernyataan Sikap Panglima Adat Kepaksian Pernong


 Pernyataan Sikap Panglima Adat Kepaksian Pernong Perbesar

Panglima Adat Kepaksian Pernong Wilayah Selatan, Tegaskan Ike Edwin Tidak Berwenang Mengatasnamakan Jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak

Lampung Selatan, 1 Juli 2026 –

 

Panglima Adat Wilayah Selatan Paksi Pak Skala Brak, Kepaksian Pernong Lampung, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait penggunaan gelar dan jabatan adat oleh Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin dalam sejumlah pernyataan publik yang mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak, Kepaksian Pernong.

Pernyataan ini ditegaskan tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden Republik Indonesia Ke-7, Joko Widodo, melainkan secara khusus bertujuan untuk meluruskan kedudukan dan kapasitas Ike Edwin di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Yahudin Haykar, S.H “Panglima Tapak Belang” satu dari empat panglima di Wilayah Selatan, berdasarkan pengetahuan dan kedudukan sebagai bagian dari struktur adat Kepaksian Pernong, gelar dan jabatan kebangsawanan Perdana Menteri Kepaksian Pernong yang pernah disandang oleh Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin telah dicabut hak nya di Kepaksian Pernong pasca Musyawarah Adat/Hippun Adat yang dilaksanakan seluruh Perangkat Adat Kepaksian Pernong pada tanggal 05 Juni 2021 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak, Lampung Barat. “Hak dan Kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara SAH di Kepaksian Pernong pasca Musyawarah Adat/Hippun Adat yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Adat Kepaksian Pernong” Ujar Panglima Tapak Belang.

Diketahui Bersama sebab dicabut Hak dan Tanggung Jawabnya sebagai Perdana Menteri dikarenakan adanya pelanggaran adat yang dilakukan Ike Edwin terhadap Tatanan Adat dan Tata titi Adat di Kepaksian Pernong, yang mana pelanggaran adat tersebut menjadi titik kuat dicabutnya jabatan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri di Kepaksian Pernong.

Dengan demikian, penggunaan jabatan tersebut dalam penyampaian pendapat atau komentar publik dinilai tidak lagi memiliki dasar dan legitimasi kelembagaan adat.

Panglima Tapak Belang menegaskan bahwa sikap tersebut bukan semata-mata didasarkan pada keputusan administratif, melainkan merupakan bagian dari amanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Para Panglima Adat yang terdiri atas Panglima Tapak Belang, Panglima Elang Berantai, Panglima Sindang Kunyayan, Panglima Alif Jaya, dan Panglima Penggitokh Alam menyatakan memiliki kewajiban menjaga kemurnian adat Saibatin dan kehormatan lembaga Kepaksian Pernong sebagaimana sumpah adat yang pernah diikrarkan di Gedung Dalom di hadapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23.

Atas dasar tersebut, Para Panglima Adat Wilayah Selatan menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atau mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak, Kepaksian Pernong, dalam bentuk pernyataan, komentar, maupun aktivitas publik lainnya.

2. Meminta yang bersangkutan menghentikan penggunaan gelar dan jabatan tersebut serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman mengenai representasi resmi Kepaksian Pernong.

3. Mengimbau media massa, masyarakat, dan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengutip maupun menyebarluaskan pernyataan yang mengatasnamakan jabatan adat yang telah dicabut demi menjaga akurasi informasi dan marwah kelembagaan adat.

4. Menegaskan pentingnya ketaatan terhadap tata titi adat, sehingga setiap individu tidak menggunakan gelar maupun jabatan yang bukan lagi menjadi haknya.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat adat Lampung, baik Saibatin maupun Penyimbang/Pepadun, untuk terus menjaga persatuan, keharmonisan, dan keluhuran nilai-nilai adat sebagai identitas bersama masyarakat Lampung.

Panglima Tapak Belang menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah, ketertiban, dan kepastian representasi resmi Kepaksian Pernong.

“Kehormatan adat bukanlah atribut yang dapat digunakan secara pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga sesuai tata titi dan ketentuan adat yang berlaku,” Pungkas Panglima Tapak Belang.

Artikel ini telah dibaca 153 kali

Avatar badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Muli Salma Arsila Siswi SMAN1 Gedung Tataan menorehkan Prestasi

30 Juli 2026 - 08:27 WIB

Ketua Kwarda Pramuka Lampung Buka KPDK 2026

30 Juli 2026 - 08:23 WIB

Menyoroti maraknya Money politik di Pilkades

30 Juli 2026 - 04:08 WIB

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung matangkan Penyusunan APBDP 2026.

28 Juli 2026 - 11:14 WIB

Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Menjadi Ruang Rekreasi dan Edukasi keluarga

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

SIWO PWI Lampung Tuntaskan Seleksi Cabor Tensi Meja.

27 Juli 2026 - 15:57 WIB

Trending di Uncategorized
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x