Menu ✖

Mode Gelap
Hasil Nyata PHC Membuat Petani Kopi Lebih Cepat Panen Prakiraan Cuaca Terbaru Provinsi Lampung Senen 18 mei 2026 PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027. 1800 Atlit Taekwondo-Memperebutkan Piala Gubernur Cup.2026 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Uncategorized · 4 Okt 2026 13:08 WIB ·

Wartawan Garuda TV dipaksa menghapus Rekaman Kegiatan Gubernur Lampung


 Wartawan Garuda TV  dipaksa menghapus Rekaman  Kegiatan Gubernur Lampung Perbesar

Duga Halangi Peliputan dan Paksa Hapus Rekaman Wartawan GarudaTV, PFI Lampung Kecam Keras Pembungkaman Pers

BANDAR LAMPUNG — Tindakan dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang wartawan media GarudaTV diduga diminta untuk menghentikan proses peliputan serta menghapus rekaman video hasil peliputannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aksi pemaksaan tersebut menuai kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan meminta wartawan menghentikan peliputan hingga memaksa menghapus dokumen/materi rekaman merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers,” tegas Juniardi, S.H., M.H..

Juniardi menjelaskan, kerja-kerja jurnalistik di Indonesia telah dijamin dan dilindungi secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, pers nasional diberi hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.

Ia mengingatkan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dijerat sanksi pidana.

“Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

PFI Lampung mendorong agar korban dan redaksi GarudaTV tidak tinggal diam dan membawa persoalan ini ke jalur hukum atau Dewan Pers agar memberikan efek jera kepada para pelaku perintangan tugas jurnalistik.”Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, intimidasi verbal, hingga pemaksaan penghapusan materi liputan tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ketua PFI Lampung tersebut.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Avatar badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

DR.Budiyono Unggul Di PILREK Unila 2026-2027

29 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Ansori Djausal Gelar Pameran Arsitektur,Tehnologi dan Budaya di Perpustakaan Daerah Lampung.,

29 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Aliansi Masarakat 7 Kampung Kecewa ,Akhirnya Pasang Portal

27 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Bupati Tanggamus Terima Audensi Apdesi Merah Putih

27 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Juniardi.S.ip,SH MH. Daftar Calon Komisioner RI Provinsi Lampung

27 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pendaftar calon ketua PWI Lampung Hari Terahir Hanya Satu Yang Mendaftar

26 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Trending di Uncategorized
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x