Sungkay Post.Bandar Lampung .Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini memiliki kewenangan lebih luas dalam penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
Mengantongi akreditasi kategori A dengan nilai 93,76 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), UPTD Penilaian Kompetensi ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dapat melayani pengujian kompetensi hingga level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk untuk kebutuhan seleksi jabatan strategis di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Capaian tersebut bukan sekadar pengakuan atas kualitas layanan. Akreditasi A juga membuka peluang bagi Lampung untuk menjadi pusat layanan penilaian kompetensi ASN bagi pemerintah kabupaten/kota, tanpa harus bergantung pada lembaga penilaian di luar daerah, termasuk di Jakarta.
Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi menerima langsung Sertifikat Akreditasi Kategori A dari Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Rabu 14 Oktober 2026
Akreditasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 747 Tahun 2026 dengan masa berlaku lima tahun.
Rendi mengatakan, predikat A merupakan pengakuan resmi terhadap kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN yang dilakukan UPTD Assessment Center BKD Lampung.
Menurutnya, hasil penilaian kompetensi yang terukur, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu instrumen penting dalam pengambilan keputusan manajemen kepegawaian.
“Manfaatnya adalah tersedianya hasil penilaian kompetensi yang lebih terukur, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi salah satu dasar dalam penempatan dan pengembangan karier ASN, mulai dari penempatan, mutasi, promosi, hingga pengembangan kapasitas,” kata Rendi kepada Radarlampung.co.id, Rabu 14 Oktober 2026
Dengan standar penilaian yang diakui BKN, Pemprov Lampung diharapkan dapat memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Artinya, keputusan kepegawaian dapat didukung oleh hasil pengukuran kompetensi yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif.
Keuntungan lain dari akreditasi A adalah terbukanya kesempatan bagi Assessment Center BKD Lampung untuk melayani kebutuhan penilaian kompetensi instansi pemerintah di luar Pemprov Lampung, termasuk pemerintah kabupaten/kota di Lampung maupun daerah lain.
Rendi menjelaskan, selama ini instansi yang membutuhkan layanan penilaian kompetensi untuk jabatan tertentu kerap harus mencari lembaga penyelenggara di luar daerah. Dengan peningkatan akreditasi ini, kebutuhan tersebut dapat difasilitasi di Lampung.
Tidak perlu jauh-jauh mencari tempat lain. Faktor jarak tentu diperhitungkan. Kalau di tempat kita, jaraknya jauh lebih dekat dibandingkan harus ke instansi di luar daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejumlah pemerintah kabupaten telah mulai mendaftar untuk memanfaatkan layanan Assessment Center BKD Lampung.
Kewenangan tersebut juga dapat mendukung pelaksanaan seleksi terbuka atau lelang jabatan, yang membutuhkan penilaian kompetensi sebagai salah satu unsur dalam proses seleksi pejabat.
Dengan kapasitas penilaian hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan fungsional yang setara, Assessment Center Lampung
Dengan demikian, hasil penilaian kompetensi tidak hanya menjadi persyaratan untuk mengikuti seleksi jabatan, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun strategi pengembangan sumber daya manusia aparatur.(*)
12»














