Menu

Mode Gelap
Hasil Nyata PHC Membuat Petani Kopi Lebih Cepat Panen Prakiraan Cuaca Terbaru Provinsi Lampung Senen 18 mei 2026 PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027. 1800 Atlit Taekwondo-Memperebutkan Piala Gubernur Cup.2026 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Uncategorized · 4 Agu 2026 04:34 WIB ·

Hibah ke Kejati Sah ,Tapi Prioritas Anggaran Harus di Kawal.


 Hibah ke Kejati Sah ,Tapi Prioritas Anggaran Harus di Kawal. Perbesar

APBD UNTUK SIAPA?

 

Akademisi Unila: Hibah ke Kejati Sah, tetapi Prioritas Anggaran Harus Dikawal

 

Bandarlampung — Polemik hibah Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terus memantik perhatian publik. Kali ini, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung sekaligus pengamat kebijakan publik, Drs. R. Sigit Krisbintoro, M.I.P., menegaskan bahwa dari sisi regulasi, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan bantuan kepada instansi vertikal. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengedepankan skala prioritas anggaran, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Menurut Sigit, pemberian hibah kepada instansi vertikal memiliki dasar hukum sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tujuannya adalah memperkuat pelayanan publik sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal di daerah.

 

“Secara regulasi, bantuan Pemerintah Provinsi Lampung kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri, dalam rangka menunjang pelayanan publik dan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini juga untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah,” ujar Sigit, Senin (30/8/2026).

 

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemberian hibah tidak menimbulkan persoalan etika maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi masing-masing lembaga.

 

“Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi lembaga. Independensi setiap institusi harus tetap terjaga,” tegasnya.

 

Sigit juga menilai penggunaan APBD harus tetap berpijak pada kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat. Menurutnya, anggaran daerah pada akhirnya harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga.

 

“Penggunaan keuangan APBD harus tetap terfokus pada skala prioritas dalam menunjang perekonomian masyarakat. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik,” katanya.

 

Dalam konteks itu, ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap proses penganggaran, sekaligus meminta pemerintah provinsi memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi pemberian hibah tersebut.

 

“Sekarang tinggal bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penganggaran agar anggaran benar-benar dimaksimalkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, Pemprov juga perlu mengkomunikasikan kepada masyarakat mengapa hibah kepada instansi vertikal itu penting bagi peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

 

Pernyataan tersebut menambah perspektif dalam perdebatan mengenai hibah Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebelumnya, sejumlah akademisi dan pengamat telah menilai bahwa persoalan utama bukan semata legalitas pemberian hibah, melainkan ketepatan prioritas penggunaan APBD, transparansi kebijakan, serta akuntabilitas kepada publik. (*).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Avatar badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Provinsi Lampung Perkuat Ketahanan Energi Nasional

14 September 2026 - 17:44 WIB

PWI Lampung dan PT PHE OSES Gelar UKW Madya

14 September 2026 - 17:33 WIB

Anshori Djausal Akademisi dan Tokoh Budaya Asal Lampung

13 September 2026 - 00:53 WIB

Pameran “Kayu ARA” Kreativitas dan Pengabdian Anshori Djausal

12 September 2026 - 17:37 WIB

Kemenko Bidang Pangan dan Bulog Bagikan Bantuan Beras.

11 September 2026 - 11:21 WIB

98 Kepala Sekolah di Lingkungan Disdik Provinsi Lampung di Lantik

11 September 2026 - 09:54 WIB

Trending di Uncategorized
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x