Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Terbaru Provinsi Lampung Senen 18 mei 2026 PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027. 1800 Atlit Taekwondo-Memperebutkan Piala Gubernur Cup.2026 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Gubernur Lampung Lantik Dewan Pendidikan 2025–2030, Fokus Tekan Anak Tidak Sekola

Uncategorized · 18 Jun 2026 15:38 WIB ·

ikhtiar Membongkar Carut Marut Sistem Penerimaan Murid Baru


 ikhtiar Membongkar Carut Marut Sistem Penerimaan Murid Baru Perbesar

Bandar Lampung.Ikhtiar Membongkar Sengkarut Pendidikan Lamp Teluk Betung, wajah pendidikan di Provinsi Lampung masih dibayangi sederet persoalan klasik: dari angka putus sekolah yang tinggi, ketimpangan mutu antarwilayah, hingga karut-marut sistem penerimaan murid baru. Menyadari akutnya problem tersebut,
Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPL) berondong-bondong menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Pertemuan dua lembaga pengawas ini bukan sekadar kunjungan seremonial. Dipimpin oleh Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D., rombongan yang membawa cetak biru persoalan pendidikan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Di balik meja ruang rapat, kedua pihak sepakat: tata kelola pendidikan di Bumi Ruwa Jurai butuh reformasi total dari hulu hingga hilir.

Membedah Akar Masalah: Dari SPMB hingga Angka Putus Sekolah

Selama ini, kebijakan publik di sektor pendidikan Lampung kerap dinilai berjalan parsial. Salah satu yang paling disorot adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan sengkarut pembiayaan pendidikan yang kerap memicu keluhan masyarakat setiap tahun ajaran baru dimulai.

Prof. Syafrimen menegaskan bahwa mengevaluasi program prioritas seperti SPMB bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan akses yang adil bagi seluruh lapisan warga.

 

“Pendidikan tidak dapat dibangun secara parsial. Kita membutuhkan pendekatan yang holistik mulai dari penataan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan,” ujar Syafrimen kepada wartawan.

Dalam catatan kritis kedua lembaga, setidaknya ada lima rapor merah yang musti segera dibenahi:

Akses dan Ketimpangan: Masih tingginya angka anak putus sekolah dan jomplangnya mutu pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedalaman.

Kompetensi Guru: Penyebaran kualitas dan kompetensi guru yang belum merata di 15 kabupaten/kota.

Krisis Literasi: Rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik yang berdampak pada daya saing daerah.

Manajemen Berbasis Data: Belum optimalnya tata kelola pendidikan yang bersandar pada validasi data riil di lapangan.

Krisis Karakter: Tantangan degradasi moral di tengah disrupsi teknologi digital.

Menatap Tantangan Masa Depan

Menariknya, diskusi hangat ini tidak hanya berkutat pada urusan administratif masa lalu. Baik DPL maupun Ombudsman mulai memetakan ancaman sekaligus peluang baru yang akan dihadapi dunia pendidikan Lampung dalam waktu dekat.

Isu-isu kontemporer seperti adaptasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam ruang kelas, mitigasi kesehatan mental (mental health) siswa, perlindungan anak di ruang siber, hingga pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) turut masuk dalam meja perundingan. Sektor-sektor ini dinilai kerap luput dari pengawasan kebijakan pemerintah daerah Menolak Berjalan Sendiri

Syafrimen menyadari, Ombudsman maupun Dewan Pendidikan tidak akan mampu membereskan benang kusut ini sendirian. Ekosistem pendidikan Lampung yang sehat hanya bisa tegak jika ada komitmen dari para pemangku kepentingan utama, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPMP, Kanwil Kemenag, hingga yayasan swasta.

Lebih dari itu, efektivitas Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta Komite Sekolah di tiap satuan pendidikan juga akan diuji. Lembaga-lembaga ini didorong untuk kembali pada fungsi khitahnya: menjadi benteng transparansi dan representasi suara publik, bukan sekadar “stempel” kebijakan kepala sekolah.

Pertemuan Rabu siang itu diharapkan tidak berakhir di atas kertas nota kesepahaman semata. Rekomendasi kebijakan yang lahir dari rahim kolaborasi DPL dan Ombudsman ini akan menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi Lampung: apakah mereka berani mengeksekusi reformasi radikal demi masa depan generasi mudanya, atau membiarkan pendidikan daerah ini terus berjalan di tempat.

“Pendidikan harus menjadi gerakan bersama,” pungkas Syafrimen.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Avatar badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ketua KNPI Lampung Iqbal Dukung Presiden Prabowo Brantas Pejabat Negara yang Korup

18 Juni 2026 - 23:55 WIB

Salah Satu Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Terlelap Tidur Saat Sidang Paripurna HUT Kota Bandar Lampung ke 344

17 Juni 2026 - 06:04 WIB

TP Sriwijaya Lampung akan Mengadakan HUT ke 58 dan Mubes

16 Juni 2026 - 16:04 WIB

Provinsi Lampung Siap Jadi Tempat Rakernas Purna Jambore Nasional Pramuka

15 Juni 2026 - 05:43 WIB

HUT POM AD ke 80 Gelar Bakti Sosial

13 Juni 2026 - 13:51 WIB

Wali Murid Mengeluh Anaknya Tidak Masuk SMA Unggulan

12 Juni 2026 - 14:27 WIB

Trending di Uncategorized
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x