Menu

Mode Gelap
Hasil Nyata PHC Membuat Petani Kopi Lebih Cepat Panen Prakiraan Cuaca Terbaru Provinsi Lampung Senen 18 mei 2026 PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027. 1800 Atlit Taekwondo-Memperebutkan Piala Gubernur Cup.2026 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Uncategorized · 22 Jun 2026 09:08 WIB ·

Kajati Lampung Tindak Tegas Jika ada Keracunan MBG,


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

https://sungkaypost.com/kajati-lampung-tindak-tegas-jika-ada-keracunan-mbg/Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo melontarkan peringatan keras terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Peringatan ini disampaikan dalam acara Pengukuhan Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Lampung dan DPD II kabupaten/kota se-Lampung di lantai III Balai Keratun, Selasa 22 Juni 2026.

 

Dalam paparannya, Danang menegaskan tidak akan segan membawa kasus keracunan makanan dalam program MBG ke tingkat pusat melalui Jampidsus apabila kembali terjadi insiden serupa.Kalau ke depan masih ada keracunan MBG saya akan lapor ke Jampidsus. Biar diperiksa semuannya. Semua permasalahan itu terjadi karena keserakahan,” tegasnya.

 

 

Ia menekankan bahwa program MBG menyangkut kepentingan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, sehingga pengelolaannya tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan.

 

Menurutnya, secara logika bisnis, perputaran dana harian dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah cukup besar sehingga tidak semestinya ada pihak yang mengeluhkan tidak mendapatkan keuntungan.

 

“Kalau merasa tidak untung, silakan lapor saja, serahkan kepada kami, biar kami yang kelola,” ujarnya dalam nada menantang.

 

Dadang juga menyoroti potensi

penyimpangan dalam pengelolaan SPPG, termasuk praktik yang ia sebut sebagai “jual beli titik” untuk mendapatkan kuota atau lokasi dapur.

 

 

Ia menegaskan, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga praktik suap dalam pengadaan,maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

 

Dalam penjelasannya, Kajati memaparkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Ia menegaskan pihaknya akan mengumpulkan alat bukti secara serius apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau penyalahgunaan kewenangan itu terjadi, kami akan kumpulkan alat bukti. Kami bekerja seperti dokter yang mencari gejala sampai penyakitnya ditemukan,” katanya.Lebih lanjut, Kajati juga menekankan bahwa program MBG yang sudah berjalan lebih dari satu tahun seharusnya telah memasuki tahap matang dalam pelaksanaan.

 

“Ya, tentu kita mengikuti perkembangan MBG ini sudah 1 tahun lebih. Waktu untuk berbenah sudah tuntas semuanya. Kita harus sudah siap seluruhnya dengan program yang sudah cukup mapan ini agar dapat dilanjutkan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa potensi masalah yang bersifat masif dan merugikan masyarakat, terutama kasus keracunan makanan, tidak lagi bisa ditoleransi.

Menurutnya, sistem pengawasan, pemantauan gizi, hingga mekanisme kontrol sebenarnya sudah tersedia dalam program tersebut.

“Hal-hal masif yang sifatnya merugikan masyarakat—hingga menimbulkan keracunan dan lain sebagainya—tentu sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Kan sudah ada prosesnya, seperti pengawasannya, monitoring gizinya, dan lain sebagainya. Sekiranya hal tersebut masih terjadi, pasti akan langsung kami laporkan ke pusat,” tegasnya.

 

Dalam sesi tanya jawab, wartawan menanyakan apakah sejauh ini terdapat laporan atau temuan penyimpangan program MBG di Lampung.

 

Menjawab hal itu, Kajati menyebut hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan resmi. Namun, Kejati Lampung tetap melakukan pemantauan secara berkelanjutan sesuai arahan dari pusat.

 

“Sejauh ini masih belum ada. Namun kami masih terus memantau perkembangan serta instruksi dari tingkat pusat ujarnya..Ia juga menegaskan bahwa Kejati Lampung terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di daerah.

 

“Apabila ada temuan ataupun laporan dari masyarakat, Kejati sangat terbuka untuk menerima laporan tersebut,” tambahnya.

Ia mempertanyakan mengapa bahan pangan masih banyak dipasok dari kota, bukan dari desa atau koperasi lokal seperti BUMDes dan petani.Kenapa tidak dari BUMDes? Kenapa tidak langsung dari petani?” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa pengelolaan program publik bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal moral dan integritas, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

 

 

Selain itu, Danang turut menyoroti pentingnya transparansi menu, harga, serta penguatan ekonomi lokal dalam rantai pasok MBG.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Avatar badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Muli Salma Arsila Siswi SMAN1 Gedung Tataan menorehkan Prestasi

30 Juli 2026 - 08:27 WIB

Ketua Kwarda Pramuka Lampung Buka KPDK 2026

30 Juli 2026 - 08:23 WIB

Menyoroti maraknya Money politik di Pilkades

30 Juli 2026 - 04:08 WIB

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung matangkan Penyusunan APBDP 2026.

28 Juli 2026 - 11:14 WIB

Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Menjadi Ruang Rekreasi dan Edukasi keluarga

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

SIWO PWI Lampung Tuntaskan Seleksi Cabor Tensi Meja.

27 Juli 2026 - 15:57 WIB

Trending di Uncategorized
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x