Pemerintah Provinsi Lampung akan membentuk tim transisi untuk mengawal proses penyesuaian daerah dan perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang mengatakan, pembentukan tim transisi menjadi salah satu masukan dalam
Focus Group Discussion
(FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dan Perubahan Batas Daerah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 8 September 2026.
Dalam penyesuaian tersebut, sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas sekitar 9.153 hektare akan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Sembilan desa tersebut yakni Purwotani, Margodadi, Margorejo, Banjar Agung, Gedung Agung, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, Margo Mulya, dan Gedung Harapan.
Binarti mengatakan, sembilan desa tersebut telah menyatakan persetujuan untuk masuk dalam delineasi penyesuaian wilayah.
Tahapan selanjutnya, Pemprov Lampung akan mendorong Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan untuk pelepasan wilayah dan Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung untuk penerimaan wilayah.
“Kami mendorong paripurna penerimaan sembari kita akan nanti meminta persetujuan kesepakatan kedua wilayah untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengubah batas wilayah,” kata Binarti.
Selain perubahan batas Bandar Lampung dan Lampung Selatan, penyesuaian tersebut juga akan berdampak pada batas wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Nantinya, wilayah yang sebelumnya berbatasan dengan Lampung Selatan akan berbatasan dengan Kota Bandar Lampung.
Untuk memastikan proses peralihan berjalan baik, Pemprov Lampung akan membentuk tim transisi yang melibatkan pemerintah daerah terkait.
Tim tersebut akan menyusun pembagian tugas dan memastikan berbagai persoalan administrasi selama masa transisi dapat diselesaikan.
“Jadi siapa berbuat apa, baik itu dari Lampung Selatan maupun juga dari Bandar Lampung. Kemudian kita tentu saja di bawah koordinasi kita, provinsi,” ujar Binarti.
Menurutnya, penataan juga akan dilakukan terhadap batas-batas desa untuk memastikan administrasi pemerintahan tetap jelas.
Pembentukan tim transisi diharapkan dapat mencegah kesenjangan pelayanan kepada masyarakat selama proses perubahan batas wilayah berlangsung.














