*Perkuat Pemahaman Penyidik tentang Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 365 KUHAP, Kepolisian Daerah Lampung gelar Kegiatan Focuss Group Discussion*
Sungkay Post .Bandar Lampung, 6 Oktober 2026.
Kepolisian Daerah Lampung melalui Bidang Hukum Polda Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema Konstruksi Hukum Pasal 3 dan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.
Acara Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bandar Lampung dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjend Polisi Helfi Assegaf yang menerangkan pentingnya forum-forum diskusi dengan melibatkan Pakar Hukum dan Praktisi untuk memberikan perspektif yang luas dan komprehensif kepada para penyidik dan penyidik pembantu yang sedang menangani langsung perkara pidana.
Lebih lanjut Kapolda juga menjelaskan tentang tantangan Peraturan baru dalamhal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berimplikasi pada penanganan perkara yang sedang berjalan. Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H. selaku narasumber pada acara tersebut menjelaskan tentang penggunaan teori-teori hukum dan asas-asas dalam hukum pidana sebagai upaya menganalisis penggunaan peraturan mana yang dipakai dalam proses pelaksanaan beracara.














