Menu

Mode Gelap
Hasil Nyata PHC Membuat Petani Kopi Lebih Cepat Panen Prakiraan Cuaca Terbaru Provinsi Lampung Senen 18 mei 2026 PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027. 1800 Atlit Taekwondo-Memperebutkan Piala Gubernur Cup.2026 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Uncategorized · 4 Jun 2026 19:06 WIB ·

Tarmizi Advokat Plontos Dampingi Eksekusi Putusan Pembunuh Orang Tuanya Sendiri


 Tarmizi Advokat Plontos Dampingi Eksekusi Putusan Pembunuh Orang Tuanya Sendiri Perbesar

–Sungkaypost Bandar Lampung,-Kejaksaan Negri Bandar Lampung, menjalan kan putusan pengadilan melaksanakan eksekusi Terhadap terdakwa Rustam Efendi terkait perkara pemembunuh orang tuanya dengan Vonis 8 bulan wajib menjalani tindakan rehabilitasi di Rumah sakit jiwa Provinsi Lampung, Rabu 03/06/2026.
Kasi pidum Kejaksaan Negri Bandar Lampung Reza Reza Aditya Wardhana mengatakan,” Benar hari ini kita melaksanakan perintah pengadilan Tanjungkarang yang memvonis terdakwa Rustam Efendi terkait perkara pembunuhan terhadap ayah kandung nya
sendiri dengan Vonis selama 8 bulan menjalani tindakan perawatan perkiatri itensif dari ahli kejiwaan di Rumah sakit Jiwa Daerah Provinsi lampung,” Katanya.

Terdakwa kerumah Sakit jiwa bersama Jaksa penuntut Umum Erni dan Kuasa hukum terdkwa Tarmizi serta di damping Lurah Raja basa jaya Agus Purwanto.

Dalam Persidangan Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rustam Efendi dengan dakwaan subsider
Pasal 458 Jo 338 UU No. 1 tahun 2023 dan UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHP namun dalam fakta persidangan terbukti terdakwa mengalami gangguan jiwa berat dan dia tidak dapat mempertanggung jawab kan perbuatan nya.tempat yang sama, Lurah Rajabasa jaya Agus Purwanto mengatakan saya sudah mengawal kasus ini dari awal kejadian nya dan sampai mengantar ke Rumah sakit jiwa kami sangat berterima kasih dengan tindakan yang di ambil pengadilan dan Kejaksaan yang memasukkan nya ke Rumah sakit jiwa karena di tempat sekitar rumah terdakwa warga merasa sangat ketakutan bila terdakwa ini berada di sekitar kediaman nya begitu juga keluarga sangat takut andaikata dia berada di kampung itu lagi warga takut peristiwa sadisterulang lagi ,ujar Lurah Agus

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU bahwa terdakwa Ristam Efendi dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU Emi P menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 10.00 WIB, di kediaman korban yang berada di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya.

hari ini sy selaku Penasehat Hukum mendampingi RE, dalam menjalankan Eksekusi Putusan Majelis Hakim yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dr Kejari Bandar Lampung, alhamdulillah berjalan dengan lancar mulai dari proses administrasi pendaftaran pasien sampai dengan diruang perawatan, ini semua berkat dukungan dan layanan Prima dari Pihak RSJ Provinsi Lampung

Artikel ini telah dibaca 188 kali

Avatar badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Muli Salma Arsila Siswi SMAN1 Gedung Tataan menorehkan Prestasi

30 Juli 2026 - 08:27 WIB

Ketua Kwarda Pramuka Lampung Buka KPDK 2026

30 Juli 2026 - 08:23 WIB

Menyoroti maraknya Money politik di Pilkades

30 Juli 2026 - 04:08 WIB

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung matangkan Penyusunan APBDP 2026.

28 Juli 2026 - 11:14 WIB

Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Menjadi Ruang Rekreasi dan Edukasi keluarga

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

SIWO PWI Lampung Tuntaskan Seleksi Cabor Tensi Meja.

27 Juli 2026 - 15:57 WIB

Trending di Uncategorized
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x