Menu

Mode Gelap
Hasil Nyata PHC Membuat Petani Kopi Lebih Cepat Panen Prakiraan Cuaca Terbaru Provinsi Lampung Senen 18 mei 2026 PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027. 1800 Atlit Taekwondo-Memperebutkan Piala Gubernur Cup.2026 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Bandar Lampung · 30 Apr 2026 09:15 WIB ·

KETUA LHKA PWI LAMPUNG TURUN GUNUNG (Dra KUSMAWAT)MENDAMPINGI JURNALUS YANG TERINYIMIDASI OKNUM KADIS PSDA


 KETUA LHKA PWI LAMPUNG TURUN GUNUNG (Dra KUSMAWAT)MENDAMPINGI  JURNALUS  YANG TERINYIMIDASI OKNUM KADIS PSDA Perbesar

LHKA PWI Lampung Dampingi Wartawan Korban Dugaan Intimidasi, Kasus Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung — Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) PWI Lampung, Dra. Kusmawati, memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Wildan Hanafi terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialaminya. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Kusmawati menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan perlindungan hukum terhadap insan pers, khususnya anggota PWI Lampung yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Wildan merupakan anggota PWI Lampung. Kami dari LHKA PWI Lampung akan mendampingi penuh dalam proses laporan ini. Ini penting agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujar Kusmawati.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasca kejadian dugaan pengancaman tersebut, kondisi psikologis Wildan cukup terguncang. Bahkan, korban mengalami trauma yang berdampak pada aktivitasnya sebagai jurnalis.
“Setelah kejadian itu, Wildan mengalami trauma dan sempat tidak ingin melakukan aktivitas jurnalistik. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena wartawan seharusnya dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tambahnya.
LHKA PWI Lampung menilai kasus ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin keamanan bagi insan pers di Lampung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan harus terus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Vega Lampung Club menyelenggarakan HUT ke 22 th.

16 Juni 2026 - 02:57 WIB

HUT POM AD ke 80 Gelar Bakti Sosial

13 Juni 2026 - 13:51 WIB

PWI Lampung Bersama KONI Lampung Mematangkan Persiapan Penyelenggaraan PORWANAS Di Lampung 2027.

18 Mei 2026 - 11:51 WIB

Praktisi Hukum Lampung Tarmizi SH Apresiasi Kinerja Polda Lampung.

17 Mei 2026 - 06:40 WIB

Sekda Provinsi Lampung Ir.Marindo menyaksikan Peresmian Koperas Desa Merah Putih Oleh Presiden Prabowo

16 Mei 2026 - 12:26 WIB

DisDik Prov Lampung Kerjasama dengan DenSus 88 Polda lampung

15 Mei 2026 - 02:14 WIB

Trending di Bandar Lampung
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x